Senin, 19 April 2010

Kebijakan Hunian Bagi Warga Negara Asing

Kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia perlu dipertahankan berupa hak pakai yang waktunya dibatasi. Namun, ketentuan itu harus didukung dengan penerbitan aturan agar satuan rumah susun atau strata title dibangun di atas tanah hak pakai.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema ”Sejauhmana Kebijakan di Sektor Pertanahan dan Agraria mampu Mendukung Masuknya Investasi”, Sabtu (17/4) di Jakarta.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menilai, ketentuan kepemilikan properti asing dengan hak pakai perlu dipertahankan. Peraturan yang berlaku saat ini adalah hak pakai properti oleh warga negara asing (WNA) dibatasi hanya untuk masa 25 tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Arif, ketentuan hak pakai untuk properti asing itu masuk akal karena WNA diberi peluang untuk menempati hunian tanpa memiliki tanah. Hambatan yang justru seharusnya dibenahi adalah prosedur perpanjangan hak pakai properti asing yang selama ini berbelit-belit.

”Problemnya bukan di aturan kepemilikan properti asing, tetapi pada pelaksanaannya. Apabila jangka waktu hak pakai diperpanjang, pengawasan atas properti asing jadi sulit,” ujarnya.

Hal yang juga perlu diantisipasi adalah pembiayaan properti oleh WNA. Jangan sampai pembiayaan itu mengandalkan kredit dari bank lokal.

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam draf revisi tersebut, kepemilikan properti oleh asing diusulkan berupa hak sewa dan hak pakai yang waktunya diperpanjang dari 25 tahun menjadi minimal 70 tahun.

Temukan beragam tips dan informasi properti seperti jual rumah, atau rumah disewakan hanya di rumahdanproperti[.]com

Kebijakan Hunian Bagi Warga Negara Asing Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar