Selasa, 16 November 2010

Perlindungan Kendaraan



Adanya goresan-goresan kecil pada mobil memang tdk terlalu bermasalah. Pemilik bisa memolesnya sendiri dgn poles mobil seperti poles mobil pasta (kit) digosok dgn kuat. Tapi, jika kondisi goresan hampir diseluruh body, apalagi mobil misalnya habis terserempet memang sebaiknya mobil dicat ulang. Pemilik bisa melakukannya per panel, sehingga tdk tdk belang (yg bisa menjatuhkan harga jual mobil). Misal yg tergores itu  di pintu kanan depan, seluruh pintu kanan depan itu bisa dicat rata sehingga tdk timbul perbedaan warna.

Bisa juga mengecat seluruh body kembali untuk hasil yg sempurna. Mintalah rujukan dari tempat anda pembelian mobil tersebut, atau biasanya terdapat pada dokumen spesifikasi mobilnya. Kalau semua sudah dicat ulang usahakan beri tambahan anti gores juga.

Apabila pengguna memiliki program perlindungan asuransi kendaraan bermotor secara komprehensif (All Risk), maka bila terjdi kerugian yg ditimbulkan oleh suatu kejadian yg termasuk ke dalam cakupan perlindungan (dalam hal ini kecelakaan), maka perusahaan asuransi kendaraan bermotor bersangkutan akan memberikan penggantian. Bila goresan panjang di salah satu sisi kendaraan tersebut berasal dari satu kejadian kecelakaan, maka, semestinya pihak asuransi kendaraan bermotor akan menanggung biaya pengecatan atas luka goresan tersebut. Biasanya pengecatatan harus dilakukan di bengkel-bengkel mitra kerja dari asuransi kendaraan bermotor bersangkutan.

Untuk memastikan proses klaim asuransi kendaraan bermotor berjalan dgn lancar, pemilik harus mengikuti setiap prosedur yg terkait dgn pengajuan klaim yg diberlakukan oleh perusahaan asuransi bersangkutan seperti:

a)Tata-cara pelaporan kejadian dan jangka waktu pelaporan sejak kejadian

b)Kelengkapan dokumen asuransi kendaraan bermotor pendukung

c)Biaya yg menjadi tanggungan pemilik asuransi (umumnya sebesar Rp. 200.000).


Sumber: www.solusimobil.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, usaha, Iklan Baris

Perlindungan Kendaraan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar