Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - ya, sudah sepantas kita mampu menjadi konsumen yang cerdas dan paham perlindungan.
Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Konsumen Cerdas, di tengah era dimana teknologi dan produk- produk semakin pesat, banyak barang yang berkembang pesat contoh nya seperti gadgets, laptop, kini bahkan gadgets juga sekarang sudah tidak lagi dianggap barang mewah, karena teknologi berkembang semakin pesat dan harganya pun semakin terjangkau.
Kebanyakan masyarakat melihat barang dari kepopulerannya semata tanpa memandang atau mempertimbangkat kualitas dari barang tersebut.
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.
Konsumen cerdas harus paham Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag."Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen pasti Harus Paham Dalam hal itu (kerusakan) bisa saja lebih dari satu kali yang artinya kita harus mengeluarkan biaya lebih (untuk Memperbaiki). Maka dari itu, masyarakat haruslah memiliki kesadaran akan perlindungan konsumen dengan ketentuan - ketentuan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Dalam hal ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan .##
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
0 komentar:
Posting Komentar